Polisi Amankan 14 Paket Sabu dari Empat Tersangka di Agam

Adiyansyah Lubis

Patroli Balap Liar dan Tawuran, Polresta Padang Dapati Remaja Bawa Sabu
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Ist)

LUBUK BASUNG, BABARITO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya, dengan 14 paket sabu siap edar diamankan dari para tersangka.

Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herwin, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku FA (42) di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari Maninjau, Jumat (6/3) sore.

FA diamankan di depan rumahnya dengan barang bukti 11 paket sabu, timbangan digital, kaca pirek, dan sejumlah barang lainnya yang diduga untuk penyalahgunaan narkotika. “Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Muari, Senin.

Berdasarkan pengembangan kasus, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu DTP (46), MR (35), dan AP (24), di rumah DTP di Jorong Gasang, Nagari Maninjau, pada hari yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga paket sabu, satu paket daun ganja, tiga timbangan digital, dan barang bukti lainnya.

“Tidak ada perlawanan dari para pelaku saat penangkapan,” ujarnya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer