Diduga Memakai Sabu-Sabu, Pelajar Kota Padang Dibawa ke Meja Hijau

editor

Sidang Dugaan Korupsi Batal Digelar, JPU Belum Siapkan Tuntutannya
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.

Padang, Babarito

Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,06 gram. Terdakwa berinisial APM (18), yang masih berstatus pelajar di sekolah swasta di Kota Padang, harus meringkuk dibalik jeruji besi di sel tahanan, akibat perbuatannya.

Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, tampak menundukkan kepalanya saat, menjalani sidang perdananya pada, Rabu (13/11).

Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang memiliki, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata JPU Darmawati saat membacakan dakwaannya.

JPU juga menambahkan bahwa, terdakwa melanggar pasal narkotika.

“Melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun narkotika,” tambahannya.

Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek Putra, mengaku tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Terhadap hal tersebut, sidang yang diketuai Yose Rizal beranggotakan Suratni dan Ade Zulfiana Sari, memerintahkan JPU menghadirkan saksi. Namun demikian JPU belum dapat menghadirkan saksi, karena belum dipanggil.

“Kita minta waktu satu minggu majelis,” ujar JPU.

Usai sidang terdakwa dikawal ke sel tahanan PN Kelas IA Padang, dengan penjagaan ketat dari kepolisian dan pengawalan tahanan dari kejaksaan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa tanggal 28 Agustus 2019, sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Simpang Azizi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Terdakwa Anggi Putra Maulana menghubungi rekannya bernama Atip, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan tujuan untuk narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 150.000, sebanyak tiga paket kecil.

Kemudian Atip menyuruhnya terdakwa agar pergi jalan Andalas, usai melakukan transaksi, terdakwa pun kembali pulang kerumahnya yang berada di Kuranji. Setiba di rumah terdakwa langsung mengambail satu paket sabu dan memakai barang haram itu.

Tak beberapa lama kemudian, terdakwa ditelpon oleh rekannya yang bernama Rudi. Dimana terdakwa diminta untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke rumah Rudi, yang dibeli dari Atip. Terdakwa yang hendak menunju ke rumah Rudi, di kawasan Ampang. Dua orang berbaju preman langsung, memegang tangan terdakwa Anggi Putra Maulana. Saat ditangkap dari tangan terdakwa ditemukan sabu-sabu berbungkus plastik putih.

Terdakwa yang masih berstatus sebagai pelajar pada kelas XII, di salah satu sekolah swasta di Kota Padang, kini harus mendekam di jeruji besi tahanan. (oke)

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer