PADANG, BABARITO.COM – Anggota DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, mengkritik pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis oleh Pemerintah Kota Padang. Menurutnya, hasil tender tersebut bertentangan dengan semangat Program UMKM Naik Kelas yang selama ini menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah.
“Sebenarnya yang kita kejar bukan hanya seragam gratisnya, tetapi bagaimana uang APBD juga berputar di Kota Padang. Kalau pemenangnya justru dari luar daerah, bagaimana kita menjelaskan kepada masyarakat?” kata Mulyadi Muslim, Senin (6/7/2026).
Ia mengungkapkan, Komisi IV DPRD Kota Padang telah meminta pemerintah sejak evaluasi tahun sebelumnya agar pelaku UMKM lokal dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pengadaan seragam sekolah.
Menurut politisi PKS ini, pada 2025 Pemerintah Kota Padang beralasan masih terdapat stok seragam lama yang dititipkan vendor di masing-masing sekolah sehingga pengadaan saat itu belum sepenuhnya melibatkan pelaku usaha lokal.
“Jadi memang benar ada program seragam gratis tahun lalu, tetapi yang menikmati manfaat ekonominya justru vendor lama karena masih ada stok di sekolah-sekolah. Sekarang malah tender dimenangkan perusahaan dari Jakarta dan Aceh. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” ujar Mulyadi Muslim yang juga anggota Komisi IV DPRD Padang.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu protes dari pelaku UMKM di Kota Padang.
“Saya menduga bukan hanya pimpinan DPRD yang akan didatangi pelaku UMKM. Semua anggota dewan akan ditanya, di mana janji pemerintah tentang UMKM naik kelas jika pengadaannya justru dimenangkan perusahaan dari luar daerah?” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan pemerintah pada dasarnya berharap pengadaan seragam sekolah dapat dikerjakan oleh pelaku usaha lokal.
Namun, menurutnya, mekanisme pengadaan harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Konsep awal memang kita berharap belanjanya di Kota Padang. Tetapi setelah pelaksanaan tahun pertama, mekanisme itu dikoreksi oleh BPK,” ujar Raju.
Ia menjelaskan, BPK menilai seragam sekolah gratis merupakan barang yang diserahkan langsung kepada masyarakat. Karena itu, penganggarannya harus dimasukkan dalam belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat dan proses pengadaannya wajib dilakukan melalui mekanisme tender.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memprioritaskan pelaku usaha tertentu.
“Kalau sudah menjadi pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat, maka prosesnya harus melalui tender. Siapa pun yang memenuhi syarat dan memenangkan lelang, itulah penyedianya,” katanya.
Raju mengakui pelaku UMKM Kota Padang belum mampu memenangkan tender tersebut sehingga pekerjaan akhirnya diperoleh perusahaan dari luar daerah.
“Kita sebenarnya ingin UMKM kita naik kelas dan ikut mendapatkan pekerjaan ini. Tetapi faktanya pemenangnya dari Aceh dan Jakarta. Ini memang menjadi perhatian kita juga,” ujarnya. (babarito)

