Apresiasi Pansus III DPRD Padang, Fraksi PKS Dukung Pengesahan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Adiyansyah Lubis

Pemko dan DPRD Padang menyepakati Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi Perda. (Foto: Ist)

PADANG, BABARITO – Fraksi PKS DPRD Kota Padang menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat peran adat sekaligus menjawab berbagai tantangan sosial di tengah arus modernisasi.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, Rafdi, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Sabtu (6/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, unsur Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak, serta Bundo Kanduang.

Rafdi mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut.

Ketua Pansus III DPRD Padang Mulyadi Muslim memberikan sambutan saat rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. (Foto: Ist)

Menurutnya, proses pembahasan yang melibatkan DPRD, perangkat daerah, dan berbagai pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang yang beradat dan berbudaya.

“Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan implementasi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam kehidupan masyarakat serta memperkuat kelembagaan adat dan pelestarian budaya Minangkabau di Kota Padang,” katanya.

Ia menjelaskan Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan pentingnya pelestarian adat dan budaya Minangkabau.

Ketua Pansus III DPRD Padang Mulyadi Muslim menyerahkan dokumen Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau kepada Ketua DPRD Muharlion. (Foto: Ist)

Selain itu, Rafdi mengapresiasi program unggulan Pemerintah Kota Padang melalui Padang Siaga Pengamanan Kota (Padang Sigap) yang menghadirkan Dubalang Kota sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Dubalang Kota tidak hanya membantu penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Rafdi berharap pengesahan Ranperda tersebut dapat memperkuat posisi lembaga adat, termasuk peran dubalang dalam perspektif adat Minangkabau.

“Kami berharap perangkat daerah terkait melakukan harmonisasi kebijakan sehingga penguatan lembaga adat, termasuk peran dubalang, dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya. (babarito)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer