LUBUKBASUNG, BABARITO.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap seorang sopir travel berinisial IY (41) yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di dalam kendaraan miliknya.
Kapolres Agam, AKBP Muari, mengatakan pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa mobil minibus jenis APV, telepon genggam, dan barang lainnya telah diamankan,” ujarnya di Lubuk Basung, Selasa.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Mei 2026. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari Satreskrim Polres Bukittinggi yang lebih dahulu mengamankan pelaku.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Matur dan dibawa ke Polres Agam untuk proses penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Matur saat korban berada di dalam kendaraan pelaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto KUHP. (babarito/rdr)

