PADANG, BABARITO.COM – Jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang. Dalam operasi yang digelar Senin (1/6/2026) dini hari, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra melakukan penyelidikan ke sebuah lokasi di belakang Toko Serba 35.000, Jalan Raya Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, saat tiba di lokasi petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan BBM jenis solar dari mobil boks ke kendaraan tangki.
“Melihat adanya dugaan tindak pidana, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” kata Wadhi.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (67), warga Kecamatan Kuranji, serta A (53), YP (40), dan F (36), yang merupakan warga Kecamatan Padang Timur.
Dari lokasi, polisi menyita satu unit truk tangki Colt Diesel Mitsubishi bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi Biosolar, serta satu unit mobil boks Isuzu Traga BA 8580 AAB yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang seluruhnya berisi Biosolar, serta satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Menurut Wadhi, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut adalah PT Pertamina. Kerugian akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (babarito/rdr)

