Pansus III DPRD Padang Tuntaskan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Mulyadi Muslim: Pembahasannya Sudah Sesuai Tatib

Adiyansyah Lubis

Ketua Pansus III DPRD Padang Mulyadi Muslim memberikan sambutan saat rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. (Foto: Ist)

PADANG, BABARITO – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Sabtu (6/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para wakil ketua DPRD dan dihadiri seluruh anggota dewan.

Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala OPD, unsur Forkopimda, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan Bundo Kanduang.

Ranperda tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang.

Pemko dan DPRD Padang menyepakati Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi Perda. (Foto: Ist)

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim mengatakan pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib (tatib) DPRD.

“Pembahasan dilakukan pada 9-12 Desember 2025 dan dilanjutkan pada 14 April 2026 melalui rapat internal, rapat kerja bersama OPD terkait, serta Ketua-Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang guna mematangkan substansi Ranperda,” ujar politisi PKS ini.

Menurut Mulyadi, Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang mengamanatkan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengatur hal serupa melalui peraturan daerah.

Ketua Pansus III DPRD Padang Mulyadi Muslim menyerahkan dokumen Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau kepada Ketua DPRD Muharlion. (Foto: Ist)

Ia menilai kehadiran Perda tersebut akan menjadi instrumen penting dalam menjaga adat, tradisi, bahasa, seni, dan filosofi hidup masyarakat Minangkabau di tengah pengaruh globalisasi.

“Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempertahankan serta mengembangkan adat istiadat yang menjadi identitas kolektif masyarakat Minangkabau,” katanya.

Mulyadi menegaskan, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penguatan lembaga adat serta pelestarian nilai budaya Minangkabau di Kota Padang. (babarito)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer