JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah akan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari semula 31 Maret 2026.
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.
“Perpanjangan masa lapor SPT sampai 30 April. Diperpanjang satu bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idulfitri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Rinciannya, aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun pelaporan SPT untuk tahun buku Januari–Desember 2025 berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, laporan SPT berasal dari 1.549 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS. (babarito/ant)

