Pemerintah Perketat Ekspor SDA, Batu Bara hingga Sawit Wajib Lewat Skema Baru

Adiyansyah Lubis

Pekerja memuat kelapa sawit. (Foto: AFP PHOTO / MOHD RASFAN)

JAKARTA, BABARITO.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Menurut Airlangga, tahap awal implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 akan mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (besi paduan) yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.

“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Sebagai bagian dari implementasi, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Skema ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas dan validitas data perdagangan luar negeri.

Pemerintah menilai aturan baru ini penting untuk menutup berbagai celah yang berpotensi merugikan negara, seperti praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

Data pemerintah mencatat nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencapai USD66,13 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Rinciannya, batu bara sebesar USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferro alloy USD16,49 miliar.

Masa Transisi

Airlangga menegaskan, implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dilakukan secara bertahap. Masa transisi berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 1 Januari 2027 sebagai periode penyesuaian bagi pelaku usaha dan eksportir.

Selama masa transisi, kegiatan ekspor tetap dapat berjalan seperti biasa. Namun, eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu arus perdagangan dan ekspor nasional.

Airlangga menegaskan pemerintah tetap menjamin kepastian usaha serta menghormati kontrak perdagangan yang telah berjalan antara eksportir Indonesia dan mitra dagang luar negeri.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan iklim usaha tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan sumber daya alam strategis semakin kuat serta memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional. (babarito)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer