JAKARTA, BABARITO.COM – Pemerintah memastikan harga beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap stabil meski nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) mengalami penguatan. Masyarakat diminta tidak khawatir karena fluktuasi kurs rupiah tidak memengaruhi harga jual beras program tersebut.
Kepastian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah kini fokus menjaga stabilitas harga pangan pokok, khususnya beras SPHP.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas), Maino Dwi Hartono, menegaskan bahwa perubahan nilai tukar dapat berdampak pada sejumlah sektor, termasuk pangan. Namun, untuk beras SPHP, harga jual kepada masyarakat dipastikan tidak berubah.
“Dengan perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino di Jakarta, Selasa (26/5).
Selain harga, pemerintah juga memastikan kualitas beras SPHP tetap terjaga. Bersama Perum Bulog, pemerintah terus menjaga mutu agar masyarakat mendapatkan beras medium dengan harga terjangkau.
“Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” katanya.
Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan berbeda di setiap wilayah. Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Sementara di Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal Rp13.100 per kilogram. Adapun di Maluku dan Papua, harga beras SPHP dipatok hingga Rp13.500 per kilogram.
Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran Rp4,97 triliun pada 2026 untuk mendukung program SPHP, setara subsidi sekitar 828 ribu ton beras. Anggaran ini menjadi bagian dari keberlanjutan program sejak awal tahun sebagai lanjutan SPHP 2025.
Selain itu, pemerintah menyesuaikan aturan pembelian. Masyarakat kini dapat membeli hingga lima kemasan 5 kilogram atau maksimal 25 kilogram. Untuk kemasan 2 kilogram, pembelian dibatasi maksimal dua kemasan.
Beras SPHP bersubsidi ini tidak boleh diperjualbelikan kembali karena merupakan barang subsidi negara. Kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, dan warung makan.
“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” ujar Maino.
Pemerintah juga menaikkan batas transaksi pembelian mitra Bulog dari sebelumnya 2 ton menjadi 5 ton pada 2026. Kebijakan ini diharapkan memperkuat distribusi dan menjaga ketersediaan stok beras di seluruh wilayah. (babarito/rdr)

