Kabar Baik untuk Ekspor! Tarif Produk RI ke AS Turun jadi 15 Persen

Adiyansyah Lubis

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tarif dagang Indonesia terhadap Amerika Serikat (AS) turun dari 19 persen menjadi 15 persen.

Penurunan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump.

“Dapat diskon jadi 15 persen,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Jumat.

Airlangga menegaskan, kesepakatan akhir negosiasi tarif dagang Indonesia–AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap berlaku setelah 90 hari dan melalui proses ratifikasi.

“Tidak batal. Itu baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi,” ujarnya.

Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Produk yang tercakup meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Selain itu, kedua negara juga menyepakati skema kuota dengan bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia.

Airlangga memastikan fasilitas tersebut tetap berlaku dan menjadi peluang ekspansi pasar bagi Indonesia.

“Kalau bea masuk 0 persen untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi,” kata dia.

Sebelumnya, AS sempat memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Namun, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian ART memperoleh pengecualian tarif 0 persen.

Sehari setelah pengumuman ART, Mahkamah Agung AS melalui putusan dengan suara 6-3 menyatakan Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut membuat AS menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana kenaikan menjadi 15 persen. (babarito/ant)

Related Post

1 thought on “Kabar Baik untuk Ekspor! Tarif Produk RI ke AS Turun jadi 15 Persen”

  1. Pingback: Pemerintah Perketat Ekspor SDA, Batu Bara hingga Sawit Wajib Lewat Skema Baru - BABARITO

Leave a Comment

Ads - Before Footer