Ganggu Shalat Tarawih, 48 Motor Berknalpot Racing Diamankan Polisi di Agam

Adiyansyah Lubis

Personil Polres Agam mengamankan sejumlah kendaraan roda dua menggunakan knalpot racing di GOR Rang Agam Lubuk Basung. ANTARA/HO/Sat Lantas Polres Agam

LUBUKBASUNG, BABARITO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengamankan 48 unit kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong karena mengganggu pelaksanaan Shalat Tarawih selama 20 hari Ramadan 1447 Hijriah.

Kapolres Agam Muari melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Agam Codi Ibdrahim mengatakan seluruh kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Agam.

“Seluruh barang bukti kendaraan kami amankan, meskipun pengendara membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Codi di Lubuk Basung, Selasa.

Ia menjelaskan kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Shalat Tarawih.

Puluhan kendaraan itu diamankan di sejumlah lokasi, seperti kawasan Sport Center Bukit Bunian, GOR Rang Agam, serta kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Agam di sekitar Masjid Agung Nurul Falah.

Menurut dia, seluruh kendaraan yang terjaring langsung ditilang dan pemiliknya diminta mengganti knalpot racing dengan knalpot standar.

Selain itu, para pengendara juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan knalpot racing serta melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan.

Codi menambahkan sidang tilang terhadap kendaraan tersebut akan dilaksanakan setelah Idul Fitri guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Agam sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan selama Ramadan.

“Kegiatan ini kami lakukan setiap malam untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah,” ujarnya. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer