Dapat Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Lubuk Basung Langsung Bebas

Adiyansyah Lubis

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Budi Suharto sedang menyerahkan remisi khusus ke salah seorang warga binaan pemasyarakatan setempat, Sabtu (21/3/2026). ANTARA/HO-Lapas Lubuk Basung

LUBUKBASUNG, BABARITO.COM – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, langsung bebas usai menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, mengatakan kedua WBP tersebut memperoleh pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Kedua warga binaan yang langsung bebas yakni Fransiska Daulau (kasus narkotika) dan Zulkifli bin Sahar (kasus pencurian), masing-masing dengan masa hukuman 1,6 tahun.

“Kami berharap keduanya tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Budi.

Selain itu, sebanyak 314 WBP lainnya menerima Remisi Khusus I dari total 344 orang yang diusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rincian remisi yang diberikan meliputi pengurangan masa pidana selama 15 hari bagi 42 orang, satu bulan untuk 220 orang, satu bulan 15 hari untuk 30 orang, serta dua bulan untuk sembilan orang.

Sementara itu, 10 WBP lainnya masih dalam proses perbaikan data.

“Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan Salat Idulfitri.

Total warga binaan di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung saat ini berjumlah 386 orang. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer