PADANG, BABARITO.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang mengamankan FRS (64) terkait dugaan pencabulan terhadap cucunya yang berusia tiga tahun di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pihak keluarga, dan warga setempat sempat menahan pelaku sebelum menyerahkannya ke polisi pada Jumat (27/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, M Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku belum mengakui perbuatannya.
Saat ini, FRS diamankan di sel Polsek Padang Barat, sementara penyidik melengkapi berkas dan mengumpulkan keterangan saksi. Polisi memastikan penanganan kasus tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku. (babarito)

