Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis jadi 1,5 Persen, Ini Alasannya

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi royalti. (Foto: Ist)

JAKARTA, BABARITO.COM – Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final. Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah menteri terkait.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan dan penulisan.

“Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Riefky dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, rekonstruksi kebijakan perpajakan royalti dilakukan agar sistem perpajakan menjadi lebih sederhana, adil, dan berpihak kepada pelaku industri kreatif.

Sebelum keputusan ini diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah menggelar berbagai rapat koordinasi sepanjang 2025 hingga awal 2026 bersama penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi terkait.

Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memotivasi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujar Riefky.

Keputusan Rakortas ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan mulai berlaku pada semester II 2026. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer