PADANG, BABARITO.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan kebijakan yang membatasi masuknya ritel luar daerah bertujuan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumbar, Endrizal, mengatakan meski tidak ada aturan resmi, langkah ini merupakan kesepakatan untuk menjaga pertumbuhan UMKM di Ranah Minang dan mendukung perekonomian daerah. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Ini untuk melindungi UMKM agar tetap hidup dan ekonomi lokal terus bergerak,” ujar Endrizal di Padang, Jumat (3/4/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan izin beroperasi kepada ritel luar, sekaligus mendorong UMKM lokal naik kelas dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.
Setiap ritel lokal nantinya akan menyediakan pojok khusus bagi produk UMKM. Raju menekankan pentingnya kualitas produk, kemasan menarik, serta kepemilikan sertifikat halal dan BPOM, agar produk aman dan mudah dipasarkan.
“Pengusaha minta agar produk UMKM memenuhi standar sehingga dapat terjual habis,” kata Raju. (babarito/ant)

