Kasus Serfitikasi K3, Eks Wamenaker Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,43 Miliar

Adiyansyah Lubis

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

JAKARTA, BABARITO.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK, Dame Maria Silaban, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain Noel, JPU juga membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan variasi hukuman penjara antara tiga hingga tujuh tahun.

Di antaranya, Temurila dan Miki Mahfud dituntut tiga tahun penjara, Fahrurozi empat tahun enam bulan, serta Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing lima tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara dan Hery Sutanto tujuh tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Nilai tersebut telah dikurangi pengembalian Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK, sehingga sisa yang harus dibayar Rp1,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain itu, sejumlah terdakwa lain juga dikenakan tuntutan uang pengganti dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan Noel adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan antara lain mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (babarito/rdr)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer