Kasus Kuota Haji, KPK Alihkan Penahanan Yaqut dari Rumah ke Rutan

Adiyansyah Lubis

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

JAKARTA, BABARITO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan kembali ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026) dari tahanan rumah ke Rutan KPK. KPK akan terus memberi informasi perkembangan pemindahan tersebut kepada publik.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan maupun saat salat Idul Fitri. Informasi ini diketahui oleh sejumlah tahanan dan sempat menjadi perbincangan di dalam rutan.

KPK menegaskan, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga dan tetap dalam pengawasan KPK. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Januari 2026.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Kasus ini, menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI, merugikan negara hingga Rp622 miliar. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer