PADANG, BABARITO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 50 kilogram.
Terdakwa, Ari Asman alias Badai, merupakan warga Kota Padang.
“Pada sidang hari ini, kami dari JPU Kejari Padang bersama Kejati Sumbar menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, Rabu (15/4).
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba serta berdasarkan fakta-fakta persidangan.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, berupa 38 paket sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket seberat 0,70 kilogram, serta satu paket lainnya seberat 0,90 kilogram.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri dengan anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan Nur Luis. Persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Kasus ini diungkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 28 Agustus 2025 di sebuah rumah di kawasan Lolong Belanti, Padang.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di bawah kasur, dalam lemari, serta di kamar rumah dengan total berat mencapai 50 kilogram.
Peredaran narkotika tersebut diketahui terkait jaringan internasional, dengan barang berasal dari Malaysia. (babarito/rdr)

