Padang, Babarito
Berkas kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial TR, yang meninggal dunia akibat mengalami kanker servik yang dilakukan oleh tersangka AMR beberapa waktu lalu, telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Menurut Kasi Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Padang, Yarnes mengatakan berkas tersebut telah sampai di Kejari Padang Selasa (18/2) kemaren.
“Saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa kalau sudah dinyatakan lengkap, baru nanti penyerahan barang bukti dan tersangka (P21),” katanya ketika ditemui, disela-sela upacara pada zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Rabu (19/2).
Ia menambahkan tersangka dikenai ancaman hukuman mati. “Hal ini sesuai dengan pasal yang dikenakkan kepada tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Amran menegaskan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual, terhadap anak di wilayahnya dengan hukuman maksimal.
“Kejati Sumbar tidak akan main-main terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan terus ditindak tegas,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa, kasus kekerasan seksual terhadap anak saat ini berdampak besar, terutama kepada korban. Pasalnya akan berdampak terhadap psikologis anak dan rasa trauma psikis serta merusak dan masa depan.
“Harus melalui psikologi untuk mengembalikan psikis anak, karena cacat dari perbuatan itu sendiri berdampak luas dan lama terbayang bayang dalam kehidupannya,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak terutama di lingkungan sekitar.
Dalam berita sebelumnya, TR menjadi korban tindak kejahatan seksual yang dilakukan AMR. Dimana perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak Maret 2018. TR yang saat itu berusia 12 tahun, mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari AMR, yang merupakan tetangganya sendiri.
Pada Juni 2019 TR mengalami kesakitan dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Awalnya TR merasa takut dan tidak mau bercerita, namun setelah dibujuk akhirnya baru, ia menceritakannya. Keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke kantor polisi, namun tersangka AMR berhasil kabur.
Tak butuh waktu yang cakup lama bagi polisi, untuk menangkap tersangka AMR yang melarikan diri. Tepat pada 30 November 2019, tersangka berhasil diciduk oleh polisi di Sungai Penuh Jambi. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, dijerat pasal 82 junto pasal 76 huruf E, pasal 81, pasal 76 huruf D, undang-undang nomor 17 tahun 2016. (oke)

