JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Luar Negeri RI bersama enam negara lintas kawasan mengecam dan menolak kebijakan pembatasan akses ibadah bagi umat Islam dan Kristen di Yerusalem yang diduduki Israel.
Pernyataan bersama tersebut disampaikan oleh Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turkiye melalui Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (31/3/2026).
Dalam pernyataan itu, para menteri luar negeri menegaskan bahwa langkah Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta melanggar status quo hukum dan historis di wilayah tersebut.
Mereka juga menekankan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar yang tidak dapat dinegosiasikan. Pembatasan akses ke situs suci, termasuk Masjid Al-Aqsa dan gereja-gereja di Yerusalem, dinilai sebagai upaya mengubah kondisi demografis dan hukum di kota tersebut.
Selain itu, ketujuh negara mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan pelanggaran yang terjadi.
Mereka menegaskan stabilitas kawasan tidak akan tercapai selama hak-hak dasar masyarakat di wilayah pendudukan terus dibatasi.
Hingga kini, situasi di Yerusalem dilaporkan masih berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan Israel, terutama menjelang hari besar keagamaan. (babarito)

