Gugatan Roy Suryo soal KUHP dan UU ITE Ditolak MK

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi gedung MK. (Foto: Ist)

JAKARTA, BABARITO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitumnya dinilai tidak jelas.

Putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin. Putusan tersebut dibacakan bersamaan dengan perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki substansi dan amar putusan yang sama.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai tidak terdapat uraian yang jelas dalam bagian alasan permohonan mengenai permintaan para pemohon agar norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

Mahkamah menyatakan penafsiran yang dimohonkan dalam petitum tersebut pada dasarnya hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma dimaknai seperti yang dimohonkan, maka penafsirannya akan berlaku secara umum (erga omnes).

Selain itu, MK menilai tidak ada argumentasi konstitusional yang menjelaskan mengapa norma yang diuji bermasalah khususnya bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.

Mahkamah juga menyoroti rumusan petitum lain yang menghubungkan norma tertentu dengan norma lainnya menggunakan istilah “juncto”, yang dinilai tidak lazim dan sulit dipahami maksudnya.

“Menurut Mahkamah, petitum tersebut selain tidak lazim juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE karena merasa mengalami kriminalisasi.

Ketiganya saat ini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pasal-pasal yang diuji dalam permohonan tersebut antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), dan Pasal 35 UU ITE. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer