JAKARTA, BABARITO.COM – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat operasional tempat penitipan anak (daycare) di lingkungan kerja.
Wakil Menteri Kemendukbangga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, mengatakan daycare merupakan solusi strategis dalam mendukung pengasuhan anak sekaligus meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan.
“Tempat penitipan anak tidak hanya memastikan pengasuhan berkualitas, tetapi juga mendukung optimalisasi bonus demografi,” ujar Isyana di Jakarta, Senin, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
Ia menegaskan penguatan daycare menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini, termasuk aspek pengasuhan, gizi, dan kesehatan mental anak.
Sementara itu, Afriansyah Noor menyebut keberadaan daycare tidak hanya berkaitan dengan perlindungan anak, tetapi juga bagian dari sistem ketenagakerjaan yang perlu diperkuat melalui regulasi.
“Ini juga merupakan kewajiban normatif perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Pemerintah saat ini mendorong standardisasi tenaga pengasuh, penguatan pengawasan, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Daycare.
Langkah tersebut mencakup sertifikasi nasional bagi pengasuh, pengaturan rasio pengasuh dan anak, serta sistem pengawasan terpadu untuk mencegah kekerasan dan meningkatkan kualitas layanan.
Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak Kemendukbangga/BKKBN, Irma Ardiana, menekankan pentingnya integrasi data dan fleksibilitas kebijakan dalam implementasi daycare di berbagai sektor, termasuk perusahaan.
Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, C. Heru Widianto, menyebut jumlah perusahaan yang menyediakan daycare masih terbatas.
Karena itu, pemerintah mendorong perluasan fasilitas daycare dengan standar minimum mencakup keamanan, kompetensi pengasuh, program edukatif, serta perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pengasuh. (babarito/rdr)

