Berasal dari Pajak Rakyat, Wamenkeu Minta Penerima LPDP Hormati Rakyat

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi beasiswa LPDP. (Foto: Ist)

JAKARTA, BABARITO.COM – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar menghormati rakyat Indonesia, mengingat dana pendidikan tersebut bersumber dari pajak masyarakat.

“Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama. Kalau menerima beasiswa, ya hormati,” ujar Suahasil di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menghimpun pajak dari masyarakat yang kemudian dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagian penerimaan negara itu dialokasikan menjadi dana abadi pendidikan.

“Hasil pengelolaan dana abadi itulah yang digunakan untuk membiayai beasiswa. Jadi, itu uang rakyat,” tegasnya.

Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut mengingatkan para awardee LPDP agar menyadari tanggung jawab moral atas dana publik yang mereka terima untuk menempuh studi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu merespons polemik alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Unggahan DS menjadi sorotan karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara.

Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada negara dan LPDP.

Ia juga menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Suami DS yang berinisial AP disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa.

Selain pengembalian dana, Purbaya mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.

Sementara itu, Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan sebanyak 44 awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sedangkan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Sudarto menegaskan, ketentuan sanksi—termasuk pengembalian dana beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang—telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer