Langgar Kewajiban Pengabdian, Puluhan Penerima LPDP Disanksi

Adiyansyah Lubis

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto . (Foto: RMOL)

JAKARTA, BABARITO.COM – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dikenai sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, dan 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dari akses data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

Namun, Sudarto menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa diketahui masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.

Sebagian lainnya telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi masing-masing.

“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Kami menjaga amanah publik karena ini dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.

Terkait sanksi, awardee yang terbukti melanggar dapat diwajibkan mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa suami alumni LPDP berinisial DS, yang tengah menjadi sorotan publik, telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya.

“Pimpinan LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya. Uang LPDP itu dana publik, jika disimpan tentu ada bunganya, jadi harus diperlakukan secara adil,” kata Purbaya.

Sebelumnya, DS menjadi perbincangan di media sosial setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya dengan keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer