JAKARTA, BABARITO.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis.
Selain Ammar Zoni, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa lain yang terbukti bermufakat jahat dalam perkara tersebut.
Ammar Zoni menerima hukuman paling berat, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian Prasetyo divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun Andi Mualim alias Koandi serta Muhammad Rifaldi masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Ammar Zoni dengan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. (babarito/rdr)

