Skandal Minyak Triliunan Rupiah, Anak Riza Chalid Dijatuhi Vonis 15 Tahun

Adiyansyah Lubis

Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid divonis 15 tahun korupsi tata kelola minyak. (Foto: Ist)

JAKARTA, BABARITO.COM – Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, divonis 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Kerry memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dinilai terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga menjadi hal yang memberatkan. Sementara keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.

Dalam perkara yang sama, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati juga menjalani proses hukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti Rp10,4 triliun. Sementara Gading dan Dimas masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan terhadap Kerry lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer