Padang, Babarito
Seorang agen judi jenis toto gelap (togel) tidak bisa mengelak saat diringkus oleh Unit Opsnal Polsek Nanggalo setelah anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan rekap nomor togel serta uang yang diduga uang dari pelanggan yang memesan nomor kepada tersangka.
Damris (44) yang merupakan warga Jalan Palinggam, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, hanya bisa pasrah digiring ke Mapolsek Nanggalo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menyebutkan, tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada hari Rabu (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Awalnya Kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa di daerah Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang sering terjadi permainan judi togel dimana berdasarkan laporan masyarakat tersebut yang menjadi agennya yaitu pelaku yang kita amankan tersebut,” ujar Ridwan.
Untuk memastikan informasi masyarakat tersebut, jajaran Opsnal Polsek Nanggalo melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
“Di saat kami melakukan pengintaian di kawasan Kampung Koto dan melihat ciri-ciri pelaku seperti yang disampaikan oleh masyarakat, jajaran yang melakukan pengintaian langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” lanjut Ridwan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Polsek Nanggalo terhadap badan dan pakaian pelaku, petugas berhasil menemukan rekap nomor dan uang hasil penjualan nomor togel.
“Pelaku sempat menyangkal bahwa Ia merupakan agen judi togel, namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti rekap nomor togel, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung kami giring ke Polsek Nanggalo,” ungkap Ridwan.
Selain secarik kertas berisikan rekap nomor dan setoran, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 394 ribu yang merupakan uang setoran pelanggan, serta satu unit Handphone (HP) merek Nokia yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dengan pelanggan.
“Mengingat perbuatan judi jenis apapun melanggar pasal 303 KUHP, sehingga kami sebagai pihak yang berwajib tidak akan pandang bulu dalam perbuatan yang termasuk penyakit masyarakat (pekat) ini,” pungkas Ridwan. (mor)

