PADANG, BABARITO.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 3.718 narapidana di wilayah tersebut, Sabtu (20/3).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik sebagai bentuk penghargaan dari negara.
“Remisi Lebaran merupakan remisi khusus bagi narapidana yang memenuhi persyaratan, terutama berkelakuan baik,” ujarnya di Padang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis di Padang, sementara penerima tersebar di 23 lembaga pemasyarakatan di Sumbar.
Dari total penerima, sebanyak 3.692 merupakan narapidana dewasa dan 26 lainnya adalah anak binaan. Besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Kunrat menjelaskan, syarat penerima remisi antara lain berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana atau tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.
Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani sisa masa hukuman.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi penerima dan warga binaan lainnya agar aktif mengikuti pembinaan,” katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Penyerahan simbolis dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, didampingi Kepala Rutan Mai Yudiansyah. (babarito/ant)

