197 Napi Rutan Padang Terima Remisi Idulfitri 1447 H

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi remisi Lebaran. (Foto: Ist)

PADANG, BABARITO.COM – Sebanyak 197 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, Sumatra Barat, memperoleh remisi khusus pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

“Pada hari Lebaran ini, negara melalui Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 197 warga binaan di Rutan Padang,” ujarnya di Padang, Sabtu.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis usai pelaksanaan Shalat Idulfitri di lingkungan rutan.

Mai menjelaskan, besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam yang berkelakuan baik serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik.

“Kami berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman,” katanya.

Dari total penerima remisi, satu orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari.

Pihak rutan juga mengimbau warga binaan yang bebas agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.

Saat ini, Rutan Padang dihuni oleh 957 warga binaan, terdiri atas narapidana dan tahanan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatra Barat, Kunrat Kasmiri, beserta jajaran. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer