
Padang, Babarito
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, mengeluarkan surat keputusan nomor 562-889-2021 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), sebesar Rp.2.512.539.
UMP Sumbar 2022, mengalami kenaikan Rp.28.498 bila dibandingkan dengan UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041.
Mengenai hal terkait, salah satu karyawan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kementrian Agama Sumbar, Ningsih (30) dengan gaji Rp.2.200.000 yang masih belum UMP, mengatakan kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja, Selasa (23/11).
“Gaji saya belum UMP, semoga nantinya sudah UMP, dan alhamdulillah UMP tahun 2022 sudah naik, walaupun kata orang-orang masih terlalu sedikit kenaikannya, harus bersyukur juga” jelasnya.
Sama halnya dengan Windi (24), Karyawan Pt.Smartfreen, dengan gaji Rp.2.800.000, kenaikan UMP sangat membantu.
“Naiknya UMP menambah keuangan saya, juga membantu perekonomian saya,” ujarnya. (fr)

