PADANG Babarito.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih terus berlangsung. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja Tim Terpadu lintas sektor sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa komitmen tersebut tercermin dari sejumlah penindakan yang dilakukan Tim Terpadu dalam beberapa hari terakhir, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.
“Penertiban PETI di Sumatera Barat tidak pernah berhenti. Tim terpadu terus bergerak melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat,” ujar Helmi di Padang, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI di Pasaman Barat dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi terpadu penertiban dan pencegahan PETI di wilayah Sumatera Barat.
Penertiban pertama dilakukan di Jorong Simpang, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, pada Selasa (27/1). Di lokasi tersebut, Tim Terpadu menyita empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Selanjutnya, penindakan kedua dilaksanakan di aliran Sungai Batang Air Haji, Kenagarian Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada Rabu (28/1). Dalam operasi ini, petugas mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya empat unit alat berat jenis excavator, alat dulang, serta karpet penyaring emas.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini tengah diproses untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andry.(adpsb)

