THR Tidak Boleh Dicicil, Ini Aturan Lengkap Pembayaran Lebaran 2026

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, besarnya THR setara satu bulan gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. “THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga, Selasa.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 26,5 juta penerima upah di sektor swasta. Total THR yang akan dibayarkan diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Airlangga berharap penyaluran THR dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 telah diterbitkan. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer