JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran pelaksanaan pembayaran THR.
“Nanti kita umumkan bersama,” ujarnya.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan percepatan pembayaran diperlukan untuk mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban membayar THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya. (babarito/ant)

