JAKARTA, BABARITO.COM – Perencana keuangan Rista Zwestika menyarankan agar dana Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang, dengan menetapkan prioritas berdasarkan jenis utang.
Menurut Rista, pendekatan sederhana yang dapat digunakan adalah membedakan antara utang mahal dan utang yang masih terkelola.
“Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana, yaitu utang mahal versus utang terkelola,” kata Rista, Jumat.
Ia menjelaskan utang mahal seperti kartu kredit, layanan paylater, serta pinjaman konsumtif dengan bunga tinggi sebaiknya menjadi prioritas untuk dilunasi menggunakan dana THR.
“Utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi sebaiknya dilunasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Pelunasan utang dengan bunga tinggi dinilai penting karena dapat membebani kondisi keuangan apabila tidak segera diselesaikan.
Sementara itu, utang yang masih terkelola seperti kredit kepemilikan rumah atau pinjaman dengan bunga relatif rendah tidak selalu harus dilunasi menggunakan dana THR.
Menurut Rista, dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas atau ketersediaan dana tunai juga menjadi hal penting.
“Tidak selalu harus dilunasi dengan THR. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas juga penting. Karena itu saya sering menyampaikan prinsip, ‘Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang’,” katanya.
Karena itu, ia menyarankan agar sebagian dana THR tetap disisihkan sebagai cadangan dana tunai untuk menghadapi kebutuhan mendadak.
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. (babarito/ant)

