Polisi Gerebek Rumah Diduga Sarang Narkoba di Pasaman, Dua Pria Ditangkap

Adiyansyah Lubis

Ilustrasi narkotika. (Foto: Ist)

LUBUKSIKAPING, BABARITO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasaman. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Rao Selatan, dua pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Tanjung Air, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kamis malam (27/5/2026). Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Saat petugas melakukan penggerebekan, suasana sempat berlangsung menegangkan. Salah seorang terduga pelaku berinisial KS (29) berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Pelaku bahkan nekat menjebol dinding rumah yang terbuat dari papan kayu demi menghindari kejaran polisi. Namun, upaya pelarian tersebut gagal setelah aparat lebih dahulu mengepung area rumah dari berbagai sisi.

Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial M (37) berhasil diamankan di dalam rumah tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Roji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menurutnya, warga menduga rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, salah satu pelaku sempat mencoba kabur dengan merusak dinding rumah,” ujar AKP Fahrur Roji.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan perangkat nagari setempat, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu siap edar.

Barang bukti yang diamankan berupa enam paket ukuran sedang dan 17 paket kecil sabu. Paket tersebut ditemukan di ruang tengah rumah, sebagian tergeletak di lantai dan sebagian lainnya disimpan dalam plastik besar serta kotak rokok.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, serta potongan sedotan plastik.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut.

Kasus penangkapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 21 Mei 2026.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pasaman.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat hingga ke tingkat nagari. (babarito)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer