BKSDA Sumbar Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Rencana Mau Dikirim ke Medan

Adiyansyah Lubis

Tim Gabungan BKSDA Sumbar, COP dan KPHL Pasaman Raya menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir, Kamis (26/2/2). ANTARA/HO/BKSDA Sumbar

LUBUKSIKAPING, BABARITO.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, mengatakan kedua pelaku berinisial RH dan AF, warga Kabupaten Limapuluh Kota, diamankan saat hendak membawa seekor tapir ke Medan, Sumatera Utara.

“Kedua pelaku diamankan bersama satu individu tapir serta kendaraan Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8108 CAA yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut,” kata Antonius, didampingi Kepala Resor Konservasi Wilayah I Pasaman Edi Susilo, Jumat.

Penangkapan dilakukan oleh Resor Konservasi Wilayah I Pasaman bersama Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Centre for Orangutan Protection (COP), serta KPHL Pasaman Raya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli tapir di wilayah Mapat Tunggul sekitar pukul 05.30 WIB. Tim kemudian bergerak ke Muara Tais dan melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai.

Saat dilakukan pencegatan dan pemeriksaan, petugas menemukan seekor tapir di dalam kandang kayu di bak belakang mobil.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku menerima pesanan pengangkutan tapir dari seseorang berinisial R melalui grup WhatsApp dengan upah Rp6 juta. Ia kemudian terhubung dengan pemburu tapir di Mapat Tunggul dan tinggal di rumah salah satu pemburu sejak Selasa (24/2).

Jika pengiriman ke Lubuk Pakam, Medan, berhasil, pelaku disebut akan menjemput dua ekor tapir lainnya di lokasi tujuan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer