PKS Tegaskan Tidak ada Kenaikan Pajak BBM Subsidi

editor

Irsyad Syafar
Irsyad Syafar

Padang, Babarito

Selasa 20 juni 2023 lalu DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Sidang Paripurna telah menetapkan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada pembasan itu menetapkan umtuk menaikkan pajak BBM non subsidi sebanyak 2,5 persen, Jumat (23/6/2023).

Ranperda tersebut merupakan revisi dari Perda sebelumnya yang mana sebagai konsekuensi dan amanah dari adanya UU yang baru yaitu UU No1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta turunannya PP No 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana tidak menaikkan pajak BBM subsidi seperti Pertalite dan Bio Solar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi PKS, Irsyar Safar mengatakan, Pajak BBM subsidi tidak naik sama sekali, kenaikan pajak tersebut hanya untuk BBM non subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan Dexlite, yang awalnya nya 7,5 persen menjadi 10 persen, dan ketentuan itupun hanya mengikuti apa yang sudah ditentukan oleh pusat melalui UU dan PP, karena pusatlah yang membuat undang-undang dan daerah Provinsi khususnya Sumatera Barat membuat turunannya kedalam bentuk Perda, Perda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi tentu tidak bisa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini UU dan PP.

Irsyad mengatakan ketetapan ini sudah mengacu kepada UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang menetapkan untuk jumlah pajak PBBKB maximal 10 persen, dan ketentuan 10 persen itu telah di sepakati oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Sumatera, maka kita di Sumbar mengikuti kesepakatan tersebut agar tidak ada kesenjangan harga antara Sumbar dan Provinsi lain di Sumatera.

Dalam UU tersebut memberikan perintah bahwa perda-perda lama terkait pajak daerah harus diperbarui paling lambat 2 tahun pada saat UU tersebut di tetapkan sampai januari 2024, alhamdulillah Pemerintah Provinsi Bersama DPRD sudah menyelesaikannya pada hari selasa kemaren, hanya dalam waktu 1,5 tahun sudah selsai dan tinggal menunggu evaluasi oleh kemendagri.

”Dalam pembahasan Ranperda tersebut dipimpin oleh saya sendiri dan di setujui oleh seluruh Fraksi yang ada bukan hanya PKS saja,” tegas Irsyad Safar pada keretangannya yang diterima oleh babarito.com Jumat (23/6/2023).

Irsyad kembali menegaskan bahwa kenaikan pajak BBM non subsidi ini sudah sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 dan berlaku untuk seluruh Provinsi terutama se- Sumatera, tidak mungkin Sumbar menetapkan pajak dibawah ketentuan yang sudah disepakati tersebut.

“Bisa-bisa BBM nonsubsidi kita diborong oleh kendaraan dari provinsi lain terutama didaerah perbatasan karena perbedaan harga, kalau itu terjadi akan berakibat kelangkaan BBM non subsidi di Sumbar dan masyarkat menengah keatas tentu akan memborong BBM subsidi sehingga masyarakat kecil yang harusnya mendapatkan BBM subsidi tersebut menjadi tidak kebagian,” tegas Irsyad Safar.

Dilain tempat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi di kutip dari Padek.co, kembali menegaskan bahwa kenaikan pajak sebesar 2,5 persen tersebut hanya untuk BBM non subsidi, bukan BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar, bahwa yang dibahas oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat hanyalah pajak BBM non subsidi. Jumat (23/6/2023).

Lebih lanjut dikatakan oleh mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dikutip melalui Padek.co, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan agar kuota BBM non subsidi yang diperuntukkan untuk Sumbar benar-benar dikonsumsi oleh masyarakat Sumbar, bukan malah dikonsumsi oleh pihak lain karena alas an perbedaan atau selisih harga, kemudian beliau mengatakan bahwa kenaikan tersebut juga didasari dari hasil kesepakatan seluruh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Sumatera, Jumat (23/6/2023). (edt)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer