JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka Posko Layanan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko tersebut menyediakan dua layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Yassierli, pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja berkaitan dengan hak serta mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.
Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Hari Raya, sesuai batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayarkan secara dicicil.
Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Menaker menegaskan kemudahan akses tersebut dirancang agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan posko tanpa harus datang langsung.
Ia juga mengimbau agar Posko THR dan BHR tersedia di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, serta di kawasan industri.
“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke posko, tetapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” kata Yassierli. (babarito/ant)

