PADANG, BABARITO.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau mengoptimalkan pelayanan dan fasilitas publik di kawasan bandara tersebut.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kendala pelayanan saat melakukan peninjauan langsung ke BIM.
“Ada beberapa temuan terkait kurang optimalnya pelayanan publik di area bandara,” ujarnya, Sabtu.
Salah satu temuan utama adalah eskalator di jembatan penyeberangan orang (skybridge) yang tidak berfungsi optimal. Bahkan, eskalator untuk naik disebut sengaja dimatikan dan hanya dioperasikan saat ada calon penumpang.
Berdasarkan keterangan pihak Angkasa Pura, pengelolaan fasilitas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dengan PT KAI, mengingat eskalator dan skybridge merupakan fasilitas penunjang bagi pengguna kereta api.
Namun, hingga saat ini kedua pihak disebut belum mencapai kesepakatan bisnis terkait pengelolaan fasilitas tersebut.
Ombudsman menegaskan optimalisasi layanan publik harus menjadi perhatian serius kedua pihak agar tidak merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, anak-anak, serta penyandang disabilitas.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti aspek kebersihan di area skybridge yang menghubungkan bandara dengan stasiun kereta api.
Menurut Adel, sebagai bandara berstandar internasional, kebersihan dan kualitas fasilitas menjadi cerminan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Bahkan untuk petunjuk arah, masih menggunakan kertas cetak. Ini tentu perlu menjadi perhatian,” ujarnya. (babarito/ant)

