PADANG, BABARITO.COM – Sekretaris Umum MUI Kota Padang sekaligus fungsionaris Bakor KAN dan LKAAM Sumatra Barat (Sumbar) H. Mulyadi Muslim Dt Said Marajo, menilai pernyataan Djamari Chaniago yang mengingatkan pentingnya menjaga marwah adat Minangkabau perlu menjadi perhatian bersama ninik mamak dan lembaga adat di ranah Minang.
Menurut Mulyadi, gelar soko pangulu maupun gelar kehormatan dalam adat Minangkabau tidak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi jika didorong kepentingan politik, kepentingan pribadi, ataupun kepentingan organisasi tertentu.
“Gelar soko pangulu dan gelar kehormatan sejatinya tidak boleh diobral. Itu adalah marwah adat yang harus dijaga. Tidak boleh diberikan hanya karena kepentingan politis atau keinginan pribadi maupun organisasi,” kata Mulyadi di Padang, Kamis (12/3/2026).
Mulyadi yang juga anggota DPRD Kota Padang menjelaskan, dalam adat Minangkabau pengangkatan gelar soko pangulu harus melalui proses yang benar, yakni berdasarkan kesepakatan kaum atau suku.
Proses tersebut, kata dia, harus lahir dari bawah melalui anak kemenakan dalam suatu kaum.
“Gelar soko harus sakato kaum, mambasuik dari bawah oleh anak kemenakan suatu kaum. Tidak boleh dihalang-halangi atau diintervensi oleh organisasi adat seperti KAN ataupun lembaga adat lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai lembaga adat tetap memiliki peran penting dalam membantu dan memfasilitasi agar proses adat berjalan dengan baik, termasuk memastikan prosesi tagak pangulu berlangsung lancar.
Jika muncul persoalan, kata dia, para datuak pucuak dan lembaga nagari harus mencari jalan keluar.
“Karena fungsi ninik mamak memang kusuik manyalasai, karuah manjaniahkan,” jelasnya.
Terkait pemberian gelar kehormatan, Mulyadi mengatakan gelar tersebut dapat diberikan kepada tokoh yang benar-benar berjasa bagi masyarakat Minangkabau. Namun prosesnya harus melalui kajian objektif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Gelar kehormatan diberikan kepada orang yang memang berjasa ke ranah Minang dan masyarakatnya, berdasarkan masukan serta kajian yang objektif,” ujarnya.
Ia menambahkan dalam adat Minangkabau proses tersebut harus “diparabunkan” terlebih dahulu agar seluruh aspek, termasuk kepribadian dan karakter calon penerima gelar, dapat diketahui secara utuh.
Mulyadi juga menegaskan pemberian gelar kehormatan tidak boleh semata-mata karena seseorang sedang menjabat sebagai pejabat di Sumatera Barat.
“Tidak boleh hanya karena dia pejabat di Sumatera Barat lalu diberi gelar kehormatan. Harus dilihat jasa dan kontribusinya terhadap masyarakat Minangkabau,” katanya.
Secara khusus, ia menilai tokoh seperti Djamari Chaniago yang berasal dari Minangkabau kurang tepat jika diberikan gelar kehormatan adat.
“Karena beliau orang Minang, sebenarnya tidak cocok diberi gelar kehormatan. Yang lebih tepat adalah menjadi pangulu bagi kaum atau sukunya,” kata Mulyadi.
Namun demikian, menurutnya hal tersebut tetap bergantung pada kesepakatan kaum serta kesiapan pribadi yang bersangkutan untuk memikul amanah sebagai pangulu.
Ia menegaskan menjadi pangulu merupakan amanah besar. Idealnya seorang pangulu tinggal di kampung dan dekat dengan kaumnya agar dapat menjalankan fungsi ninik mamak dalam mengayomi anak kemenakan serta menjaga nilai-nilai adat di tengah masyarakat. (babarito)

