PADANG – Ketua DPD PKS Kota Padang, H. Mulyadi Muslim, Lc., M.A. menilai penanganan dua pejabat Pemko Padang yang dinonaktifkan oleh Walikota Fadly Amran tidak menunjukkan kejelasan tindak lanjut. Menurutnya, menggantung status hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa kepastian merupakan tindakan yang inkonstitusional dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Anhal Mulya Perkasa, yang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Camat Padang Selatan sejak 28 April 2025, serta Desy Susanti, yang dinonaktifkan dari posisi Direktur RSUD Rasidin sejak 2 Juni 2025. Anhal diberhentikan setelah adanya kasus penggerebekan yang menyeret namanya, sementara Desy diberhentikan terkait polemik pelayanan RSUD Rasidin terhadap seorang pasien yang akhirnya meninggal di RS lain.
Mulyadi menilai, sejak diumumkan secara terbuka oleh Walikota, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan proses pemeriksaan. DPRD Padang melalui fungsi pengawasan juga tidak memperoleh informasi resmi apakah kasus tersebut masih berada di Inspektorat atau sudah ditangani langsung oleh pimpinan.
Ia menekankan bahwa ketidakpastian ini membuat status hukum kedua ASN tersebut terombang-ambing. Hal ini dipandang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Mulyadi mengaitkan kondisi tersebut dengan program unggulan Walikota Padang, Padang Amanah, yang digagas sebagai simbol pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Program itu dinilainya memiliki konsep yang baik, namun realisasi di lapangan justru menunjukkan ketidakkonsistenan, khususnya dalam penyelesaian kasus Anhal dan Desy yang hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.
Ia menilai, publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan. Jika penonaktifan disampaikan secara terbuka, maka hasil akhir prosesnya juga seharusnya dipublikasikan dengan transparan untuk menghindari persepsi negatif dan dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan.

