Mulai 13 Maret, Truk Sumbu Tiga Dibatasi Selama Arus Mudik di Sumbar

Adiyansyah Lubis

Kendaraan truk melintas di Jalan Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok, Sumatera Barat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, BABARITO.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membatasi operasional kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan pembatasan tersebut mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

“Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang–Solok–Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi,” kata Mahyeldi di Padang, Minggu.

Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada ruas jalan Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Riau yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten LimaPuluh Kota.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani gubernur tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut minyak mentah sawit (CPO).

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan logistik tertentu. Kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi antara lain mobil pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bantuan bencana, serta barang kebutuhan pokok.

Barang kebutuhan pokok tersebut meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

Mahyeldi menjelaskan kebijakan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas selama masa angkutan Lebaran di Ranah Minang.

“Termasuk untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah,” ujarnya. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer