JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Penegasan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan perusahaan dengan mengurangi pendapatan selama WFH.
“Pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu. Ia menekankan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti “no work no pay” yang merugikan pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan.
Menurut Yassierli, penerapan WFH diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pola kerja lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini juga mendukung pengurangan mobilitas harian dan ketahanan energi nasional.
Meskipun fleksibel, penerapan WFH harus tetap mengacu pada prinsip perlindungan hak pekerja. Menaker menegaskan pengawasan akan diperketat dan sanksi akan diberikan bila ditemukan pelanggaran.
Yassierli mengimbau perusahaan mulai menerapkan WFH satu hari dalam sepekan efektif sejak 1 April 2026. Imbauan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. (babarito/ant)

