Menaker Yassierli Dorong Perusahaan Swasta dan BUMN Terapkan WFH

Adiyansyah Lubis

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, BABARITO.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan work from home (WFH) satu hari kerja dalam seminggu bagi karyawan.

Imbauan ini disampaikan Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menurut Menaker, WFH bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja produktif, adaptif, dan berkelanjutan. Pelaksanaan WFH disesuaikan kondisi perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja dan teknis pelaksanaan.

Beberapa ketentuan SE WFH antara lain:

  • Upah dan hak karyawan tetap dibayarkan penuh.
  • Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan.
  • Pekerja tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap dijaga.

Namun, beberapa sektor dikecualikan dari WFH, termasuk sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri, jasa, kuliner, transportasi, logistik, dan keuangan.

Menaker menambahkan, imbauan ini juga mendorong pemanfaatan energi secara bijak, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, serta keterlibatan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang program.

“Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan,” tegas Menaker. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer