Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Padang dan Pantai Air Manis Ditertibkan

Adiyansyah Lubis

Satpol PP Padang tertibkan PKL di kawasan Pantai Air Manis. (dok. istimewa)

PADANG, BABARITO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah titik pada Selasa (10/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan puluhan barang dagangan milik PKL yang berjualan di lokasi terlarang.

Penertiban dilaksanakan di kawasan Pasar Raya Padang dan kawasan wisata Pantai Air Manis. Kegiatan ini dilakukan bersama unsur TNI/Polri serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban difokuskan pada pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Di kawasan Pasar Raya Padang, petugas membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di area terlarang.

Sementara itu di Pantai Air Manis, Satpol PP mendukung kegiatan Dinas Pariwisata dalam melakukan sosialisasi penataan pedagang sekaligus menertibkan lapak yang telah lama ditinggalkan pedagang dan berdiri di atas fasilitas umum.

Chandra menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan tertata.

“Dengan Pasar Raya dan Pantai Air Manis yang tertata, diharapkan masyarakat maupun pengunjung dapat beraktivitas dengan lebih nyaman,” ujarnya. (babarito/rdr)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer