JAKARTA, BABARITO.COM – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan menertibkan sekitar 1.600 akomodasi tidak berizin yang dipasarkan melalui platform agen perjalanan daring (Online Travel Agent/OTA) paling lambat 1 Agustus 2026.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan data tersebut telah diverifikasi berdasarkan hasil pendataan terhadap pelaku usaha akomodasi di Indonesia.
“Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan. Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan hingga batas waktu yang ditentukan.
Pelaku usaha yang belum memiliki izin masih dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga 1 Agustus 2026.
Pemerintah akan mulai mengirimkan pemberitahuan kepada pihak OTA pada 2 Juni 2026 terkait daftar akomodasi yang akan didelisting. Setelah itu, OTA diminta menyampaikan informasi kepada pemilik usaha atau host paling lambat satu bulan sebelum proses penghapusan dilakukan.
“Mereka diberikan waktu 2 bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, dan terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” ujarnya.
Selama masa transisi, Kemenpar juga akan memberikan pelatihan, pembekalan informasi, hingga coaching clinic untuk membantu pelaku usaha dalam proses perizinan.
“Jadi kami tidak serta-merta menutupnya, kami cukup kolaboratif,” kata Widiyanti.
Ia menambahkan, OTA saat ini diminta menghentikan pendaftaran akomodasi baru yang belum memiliki izin usaha resmi.
“Jadi tidak boleh on boarding pelaku usaha baru yang tidak berizin lagi,” tegasnya.
Widiyanti juga mengimbau wisatawan untuk lebih cermat memilih akomodasi yang telah memiliki izin resmi demi melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas layanan pariwisata.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, mengatakan pemerintah juga menggandeng pemerintah daerah dalam pengawasan implementasi kebijakan tersebut.
“Sehingga mereka bisa pegang data dan mereka bisa juga melakukan pengawasan secara langsung,” ujarnya.
Ke depan, sistem perizinan akomodasi akan diintegrasikan melalui Application Programming Interface (API) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk verifikasi otomatis data NIB, KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Sistem tersebut ditargetkan mulai berjalan pada Juni 2027. (babarito)

