Kasus Kuota Haji, KPK Pastikan Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur

Adiyansyah Lubis

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

JAKARTA, BABARITO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.

“Sepengetahuan saya tidak ada intervensi. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep juga memastikan proses pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) ke tahanan rumah, hingga kembali ke rutan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak-pihak yang wajib diberi pemberitahuan sudah kami informasikan,” katanya.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang dimulai pada Agustus 2025. KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka pada Januari 2026.

Kerugian negara dalam kasus tersebut semula diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Maret 2026 mencapai Rp622 miliar.

Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak pada 11 Maret 2026. KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkan Yaqut di Rutan KPK. (babarito/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer