Gubernur Mahyeldi Usul Pengawasan Penyiaran Diperluas hingga Media Sosial

Adiyansyah Lubis

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Ist)

PADANG, BABARITO.COM – Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar regulasi pengawasan penyiaran disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk dengan mempertimbangkan pengawasan terhadap konten di media sosial.

Usulan tersebut disampaikan Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, saat pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID) periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).

Menurut Mahyeldi, perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas. Karena itu, regulasi pengawasan penyiaran perlu terus menyesuaikan diri agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga.

“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan kewenangan KPI dan KPID saat ini masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.

Mahyeldi juga menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran, termasuk melalui penerbitan peraturan gubernur jika diperlukan sebagai dasar hukum di tingkat daerah.

Menurutnya, penguatan pengawasan tersebut penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak sekaligus meningkatkan kualitas informasi di ruang publik.

Pada kesempatan yang sama, Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029, yakni Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.

Menanggapi usulan tersebut, Amin Shabana mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memperkuat pengawasan penyiaran di daerah.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dapat terus ditingkatkan untuk menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi.

“Insyaallah usulan ini akan kami diskusikan dengan pihak terkait,” ujarnya. (rdr/ant)

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer