FPKS DPRD Padang Setujui Ranperda Pengadaan Pangan, Dinilai Lindungi Produk Halal dan Masyarakat

editor

FPKS DPRD Padang Setujui Ranperda Pengadaan Pangan, Dinilai Lindungi Produk Halal dan Masyarakat

PADANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Padang menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengadaan Pangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang melalui pandangan akhir fraksi yang dibacakan oleh Mulyadi Muslim, Lc., MA.

FPKS menilai Ranperda Pengadaan Pangan penting untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan perlindungan pangan bagi masyarakat Kota Padang. Meskipun Pemerintah Kota Padang telah memiliki sejumlah regulasi di bidang pangan, Fraksi PKS berpandangan bahwa aturan yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif dan dinamis.

Beberapa regulasi yang telah dimiliki Pemko Padang di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penganekaragaman Pangan, serta Perwako Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengolahan Cadangan Pangan. Menurut FPKS, perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan kebencanaan menuntut adanya regulasi yang lebih kuat dan terintegrasi.

Dalam pembahasan Ranperda tersebut, anggota Fraksi PKS yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) telah mencermati setiap bab dan pasal, serta memberikan berbagai masukan dan kritik konstruktif. Hal ini dilakukan agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

FPKS juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap Jaminan Produk Halal (JPH). Fraksi PKS mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, pegiat pangan, serta lembaga penjamin produk halal dalam memastikan proses produksi, distribusi, pemasaran, hingga peredaran produk pangan di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait ketentuan sanksi administratif dan denda yang tercantum dalam perda, FPKS menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha. Sebaliknya, sanksi tersebut merupakan bentuk perlindungan negara dalam menjamin keamanan dan keselamatan pangan bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat dalam melindungi masyarakat, karena pemerintah adalah pelindung dan pengayom rakyat,” ujar Mulyadi Muslim dalam penyampaiannya.

Selain itu, FPKS juga mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai aturan turunan dari perda tersebut. Perwako diharapkan mengatur secara teknis dan rinci, termasuk mekanisme pengadaan dan penyaluran bantuan pangan pada kondisi bencana alam, bencana sosial, maupun keadaan darurat.

Pengaturan teknis ini dinilai penting, mengingat pengalaman warga Kota Padang dalam menghadapi bencana, salah satunya banjir besar yang terjadi pada 28 November 2025. Dengan adanya aturan yang jelas, penyaluran bantuan pangan diharapkan dapat berlangsung cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

FPKS menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pengadaan Pangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fraksi PKS juga menegaskan komitmennya untuk terus bersikap kritis dan konstruktif dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar senantiasa berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Tags

Related Post

Leave a Comment

Ads - Before Footer